Laman

Senin, 20 Juni 2022

Jasa Pembuatan Paspor Sidoarjo, 0821-4314-9379, Jasa urus Paspor cpeat, biro jasa visa kitas


 file://localhost/C:/Users/Acer/Downloads/slide4.JPG


http://www.jasapassport.net/2017/07/paspor-rusak.html

PASPOR HILANG

Apa anda pernah mengalami kehilangan paspor ?
atau paspor anda rusak ?
dan masih tidak tahu bagaimana cara mengurus paspor yang hilang / rusak  ?
seringkali dari kita banyak yang kurang hati-hati dalam menyimpan papsor, sehingga lupa keberadaan paspornya. atau kadang-kadang kita kurang hati-hati sehingga paspor yang kita miliki rusak.

Paspor adalah dokumen negara yang sangat penting, apalagi kalau kita harus bolak-balik ke luar negeri baik urusan pendidikan, pekerjaan atau lainya. maka pemegangnya diminta untuk hati-hati  dalam menyimpan dan menjaganya, agar paspor tidak rusak.

Cara mengurus paspor rusak sebenarnya hampir sama dengan cara mengurus paspor pada umumnya, tapi ada beberapa persyaratan dalam mengurus paspor hilang / rusak.
jika paspor anda rusak maka untuk mengurus paspor yang baru harus menunjukan paspor yang lama (rusak). tapi kalau paspor anda hilang maka harus menunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat. serasa tambah ribet bukan ?

sebenarnya tidak juga, karena kalau berkas kita lengkap tentu mudah saja. hanya saja kadang kita butuh cepat karena tuntutan dari perusahaan atau pekerjaan, disisi lain kita harus mondar-mandir mengurus administrasi yang kadang memang agak repot.

namun jika anda memang tidak ada waktu mengurusnya
atau syarat berkas/dokumen anda ada yang tidak ada (tidak lengkap).
atau anda butuh cepat, karena tuntutan dari perusahaan atau lainya.

kami siap membantu anda. kami Expert JASA sebagai jasa pengurusan paspor ataupun dokumen lainya, bisa membantu anda dalam mengurusnya, denagn persyaratanya :
  1. Foto semua berkas yang diperlukan seperti saat mengurus paspor baru, seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah SMA dan juga paspor yang rusak (jika paspor anda hilang, maka lampirkan surat kehilangan dari polsek setempat)
  2. Kirimkan foto berkas berkas diatas, lalu kirim ke email info.nurhadijayaprima@gmail.com atau ke no whatsapp 0857.3205.9321
  3. Kami akan cek berkas yang sudah dikirim
  4. Akam kami sampakan terkait persyaratan selanjutnya, biaya dan lama prosesnya

bagaimana jika persyaratan diatas ada yang kurang (tidak lengkap), anda bisa langsung hubungi kami, nanti akan kami proses dan kami konfirmasi syarat apa saja yang haru dipenuhi.


NUR HADI, SH,MH.
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office      : 031-99058474

 Email : info.nurhadijayaprima@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@nurhadijasapaspor

MELAYANI PENGURUSAN DOKUMEN SELURU INDONESIA RAYA


kunjungi website kami

www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.blogspot.com
http://jasapasporonlinejakarta.blogspot.co.id/
http://jasapasporonlinesurabaya.blogspot.co.id/

berhati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda, Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang  dapat merugikan anda.

Salam sukses,
Nurhadi, SH.

file://localhost/C:/Users/Acer/Downloads/slide4.JPG

Rabu, 15 Juni 2022

biro jasa paspor, biro jasa paspor bandung, 0821-4314-9379, 0898-3969-056, biro jasa paspor terdekat, biro jasa paspor jakarta barat, biro jasa paspor jakarta utara, biro jasa paspor tangerang,biro jasa paspor bekasi, biro jasa paspor bali, biro jasa paspor jakarta selatan

 


Permohonan Paspor

PASPOR BARU
1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak.
2. Melampirkan asli dan 1 lembar photo copy:
a. Bukti domisili
  • Bagi WNI yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
  • Bagi WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa tanda bukti penduduk negara setempat, atau bukti/petunjuk/keterangan lain yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut, atau bukti telahmelakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara Republik Indonesia.
b. Bukti identitas diri berupa:
  • akte kelahiran
  • Ijasah
  • Akte Perkawinan/Surat nikah/Surat Baptis
  • Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/Karyawan Swasta diperlukan iijin dari instansi bersangkutan
4. Surat keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan:
a. Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA
b. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
c. Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
d. Paspor orang tua (apabila ada)
6. Bagi yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melampirkan Surat Rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja setempat.
7. Bagi anak buah kapal (ABK) melampirkan Buku Pelautm Daftar Awak Kapal (Crew list), SUrat Rekomendasi dari nahkoda atau agen perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja
8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan
9. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
a. Persyaratan sama dengan permohonan paspor baru
b. Melampirkan paspor lama
2. Paspor Hilang/Rusak
a. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang
b. Pemohon melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Beritta Acara Pemeriksaan (BAP)
c. Berkas yang bersangkutan akan diteruskan ke Divisi Keimigrasian Kanwil Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan
d. Keputusan DIvisi Keimigrasian dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan
e. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanaan seperti permohonan paspor baru

STANDAR WAKTU KECEPATAN PELAYANAN PASPOR

HARI PERTAMA
  1. Isi formulir
  2. Serahlan berkas ke loket permohonan Paspor Republik Indonesia (berikut formulir dan syarat-syarat yang harus dilampirkan) dengan membawa dokumen aslinya
  3. Pemohon akan datang mendapatkan tanda terima dan dimohon datang 2 (dua) hari kemudian
HARI KETIGA
  1. Pemohonn memberikan tanda terima ke Petugas Loket Permohonan Paspor Republik Indonesia
  2. Pemohon akan dipanggil oleh kasir untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketantuan yang berlaku
  3. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan dipanggil kembali untuk wawancara dan Foto Biometrik.
HARI KELIMA
Pengambilan Paspor Republik Indonesia di loket 4 (empat) dengan menunjukkan kwitansi pembayaran Paspor RI
Terimakasih


BIRO JASA PASPOR KITAS VISA JASA PASPOR SURABAYA | JASA PASPOR JAKARTA, 0821-4314-9379 , 0898-3969-056

 

EXPERT JASA, kami biro jasa Mengurus paspor baru, perpanjangan, untuk berbagai lokasi tujuan negara untuk wisata, kerja, haji, hilang rusak diseluruh indonesia bisa prosesnya juga mengurus visa kitas perizinan lainya Halo kak
Kami adalah Biro Jasa expert jasa perizinan dan visa serviced yang telah berpengalaman dalam pengurusan Paspor visa warga negara asing yang kerja, tinggal di indonesia dan didukung team yang handal, sehingga dapat diandalkan melayani proses seluruh wilayah indonesia dan mancanegara.
Layanan kami meliputi :
4.Pengurusan Paspor TKI/ TKW
5.Pengurusan Paspor yang Rusak atau Hilang
Website resmi kami