Laman

Rabu, 24 Agustus 2022

MELAYANI PENGURUSAN PASPOR HILANG/RUSAK, 0821-4314-9379, PERSYARATAN PASPOR HILANG/RUSAK

 



Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika :

- Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);

- Masa berlaku telah habis;

- Hilang;

- Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);

- Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).


Penggantian Paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan:

- Banjir;

- Gempa bumi;

- Kebakaran;

- Huru hara; dan

- Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.


Syarat Pengurusan Papsor Rusak / Hilang :

- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;

- Kartu keluarga

- Akta lahir dan atau ijazah SD/SMP/SMA

- Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak)

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com


#jasapasporterdekat #jasapasporsurabaya #jasapasporjakarta #jasapasporbandung #jasapasporsemarang #jasapasporjogja #jasapasporkediri #jasapasporrusak #jasapasporhilang #jasahapusdatapaspor #jasapasporumroh #jasapaspor1harijadi #jasakitaswna #jasakitasterdekat #jasavisakorea #jasavisamurah #jasapasporamanah #jasapasporsemarangmurah #jasapassportsurabaya #jasabuatsim #jasakitasmurah #jasavisadijogja #jasapasporjogja #jasapasporbaru #jasapasporrusak #jasakitaspelajar #jasaurusimb #jasavisakunjunganbisnis #jasapasporhapusdata #jasapasporumroh #jasapasporcepatgresik #jasapaspormalang   #jasapasporkediri #jasapasporblitar #jasapasporbojonegoro #jasapasporkilatsurabaya #jasapasporsidoarjo#advokatmuda #advokaturuswarisa


JASA PEMBUATAN PASPOR, 0821-4314-9379, SYARAT PEMBUATAN PASPOR ONLINE TERBARU

 


Persyaratan 

PERMOHONAN PASPOR


1. KTP Yang masih berlaku

2. Kartu Keluarga

3. Akta Lahir/Akta Nikah/Ijazah 

4. Persyaratan Penunjang

- Surat Rekom dari Dinas Tenaga Kerja

- Surat Rekom dari Biro Travel Umrah/Haji

- Surat Rekom dari Kemenag

- Surat Rekom dari Kantor/Perusahaan

- Surat Keterangan Ganti Nama

- Ijazah Sarjanah

- Kartu Tanda Mahasiswa

- SIUP/TDP

Untuk Anak yang belum memiliki KTP (Dibawah 17 Tahun), Yaitu :

1. KTP kedua Orangtua (Ayah dan Ibu)

2. Akta Nikah Orangtua 

3. Persyaratan Penunjang

- Paspor Orang Tua

- Surat Keputusan Hak Asuh Anak


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com