Jumat, 19 Agustus 2011

INDONESIA

Dapatkan produk-produk terbaru

Produk Baru

Peluang Bisnis

Anda ingin memiliki bisnis sendiri?
Memulai Sekarang

Lihat penawaran spesial untuk Anda

Perhatian!
Promosi!

TIENS INTERNASIOANL


Perkembangan TIENS

TIENS International atau Tianshi merupakan sebuah perusahaan bioteknologi modern yang memproduksi berbagai macam produk kesehatan, berkantor pusat di Henderson Center, Beijing.



Dengan pabrik utama di Tianjin, China.



Didirikan pada tahun 1992 dengan konsep perusahaan konvensional oleh Mr Li Jin Yuan.



Mr Li Jin Yuan dinobatkan sebagai orang terkaya ke-2 di China versi International Daily News, Mei 2004.



1995, Tianshi mulai mengadopsi konsep Network Marketing karena Tianshi menyadari bahwa network marketing merupakan sebuah sistem distribusi yang sangat luar biasa. Sistem network marketingTianshi di desain oleh Michael Sheffield, ketua MLM dunia.

Terbukti!


1998, 3 (tiga) tahun sejak mengadopsi sistem network marketing, Tianshi menembus pasar internasional melalui Amerika Serikat diikuti Rusia dan Eropa. Ini merupakan prestasi yang luar biasa, mengingat tidak mudah bagi sebuah perusahaan untuk menembus pasar internasional, terutama Amerika Serikat.

2001, Tianshi mulai memasuki pasar Asia dan Afrika termasuk Indonesia.

2004, Tianshi sudah berada di lebih dari 180 negara. Ini merupakan perkembangan yang luar biasa, dalam waktu kurang dari 10 tahunsejak mengadopsi konsep network marketing.

Pada tahun tersebut Tianshi mulai Go Public, terdaftar di Bursa Saham Internasional. Ini merupakan bukti bahwa Tianshi adalah sebuah perusahaan internasional yang telah diakui dunia.

Berbagai macam penghargaan internasional sudah diterima, baik oleh Mr Li Jin Yuan maupun oleh produk-produk Tianshi.

Untuk menunjang dunia pendidikan, Tianshi juga membangun sebuah universitas lengkap dengan fasilitasnya. Tianshi mengeluarkan dana lebih dari RMB 2.000.000.000.



Saat ini Tianshi juga sudah menjalin kerjasama dengan berbagai perusahaan kelas dunia, antara lain LOREAL Paris, SISHEIDO Jepang,PFIZER USA, FORMOSA Taiwan, dan SOFNON Taiwan untuk mengembangkan berbagai macam produk-produk berkualitas kelas dunia.

Terobosan Baru!
Supermarket MLM pertama di dunia, TIENS
“Banner Store”



Bukan hanya produk-produk Tianshi yang dijual di sana. Segala macam kebutuhan harian Anda dan jaringan Anda tersedia di Banner Store, mulai dari beras, mie instant, sabun, kecap, saos, snack, barang pecah belah, tissue, pembalut, dan masih banyak lagi yang lain.



Dan untuk setiap pembelanjaan produk-produk NON-Tianshi, 10% dari pembelanjaan Anda akan ditambahkan ke dalam point Anda. Dengan bergabung sebagai anggota Tianshi, secara tidak langsung Anda telah memiliki saham dari Banner Store.

PASPOR UMROH, PASPOR WISATA, PASPOR KERJA, JASA PEMBUATAN PASPOR, 082143149379, 08983969056, JASA KITAS JASA VISA


Permohonan Paspor Umroh

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR UMROH 
 

Sebelum mengetahui cara membuat paspor umroh, Anda perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat paspor umroh.

Melansir dari Instagram Direktorat Jendeal Imigrasi, bagi calon Jemaah umroh yang ingin membuat paspor baru, syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran/ijazah/buku nikah
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Sedangkan bagi Jemaah yang sudah pernah memiliki paspor, syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Paspor lama
  • E-KTP
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 2 Tahun 2009 dan Nomor : M.HH-02.HM.03.02
Proses pelayanan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji Tahun 1430 H/2009 dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Pelayanan Paspor Biasa bagi jemaah haji dilakukan di Kantor Imigrasi yang unit kerjanya meliputi domisili jemaaf haji atau di Kantor Imigrasi terdekat
  2. Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menyediakan loket khusus bagi jemaah haji.
  3. Setiap jemaah haji mengisi formulir permintaan penerbitan paspor biasa kecuali bagi jemaah haji yang tidak mampu menulis dapat dibantu oleh petugas dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
  4. Penyelesaian penerbitan Paspor Biasa bagi jemaah haji paling lama 2 (dua) hari setelah pengambilan foto dan sidik jari
(1) Jemaah Haji mengisi formulir permintaan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah disertai foto kopinya dan bukti setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
(2) Dalam hal Jemaah Haji tidak memiliki Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah, maka dapat diganti dengan Surat keterangan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat.
(3) Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimasukkan dalam map berwarna hijau
Pembiayaan dan mekanisme pembayaran



PASPOR INDONESIA


Permohonan Paspor

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR
PASPOR BARU
1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak.
2. Melampirkan asli dan 1 lembar photo copy:
a. Bukti domisili
  • Bagi WNI yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
  • Bagi WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa tanda bukti penduduk negara setempat, atau bukti/petunjuk/keterangan lain yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut, atau bukti telahmelakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara Republik Indonesia.
b. Bukti identitas diri berupa:
  • akte kelahiran
  • Ijasah
  • Akte Perkawinan/Surat nikah/Surat Baptis
  • Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/Karyawan Swasta diperlukan iijin dari instansi bersangkutan
4. Surat keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan:
a. Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA
b. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
c. Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
d. Paspor orang tua (apabila ada)
6. Bagi yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melampirkan Surat Rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja setempat.
7. Bagi anak buah kapal (ABK) melampirkan Buku Pelautm Daftar Awak Kapal (Crew list), SUrat Rekomendasi dari nahkoda atau agen perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja
8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan
9. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
SYARAT PERGANTIAN PASPOR
1. Paspor habis berlaku/penuh
a. Persyaratan sama dengan permohonan paspor baru
b. Melampirkan paspor lama
2. Paspor Hilang/Rusak
a. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang
b. Pemohon melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Beritta Acara Pemeriksaan (BAP)
c. Berkas yang bersangkutan akan diteruskan ke Divisi Keimigrasian Kanwil Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan
d. Keputusan DIvisi Keimigrasian dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan
e. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanaan seperti permohonan paspor baru

STANDAR WAKTU KECEPATAN PELAYANAN PASPOR

HARI PERTAMA
  1. Isi formulir
  2. Serahlan berkas ke loket permohonan Paspor Republik Indonesia (berikut formulir dan syarat-syarat yang harus dilampirkan) dengan membawa dokumen aslinya
  3. Pemohon akan datang mendapatkan tanda terima dan dimohon datang 2 (dua) hari kemudian
HARI KETIGA
  1. Pemohonn memberikan tanda terima ke Petugas Loket Permohonan Paspor Republik Indonesia
  2. Pemohon akan dipanggil oleh kasir untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketantuan yang berlaku
  3. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan dipanggil kembali untuk wawancara dan Foto Biometrik.
HARI KELIMA
Pengambilan Paspor Republik Indonesia di loket 4 (empat) dengan menunjukkan kwitansi pembayaran Paspor RI
PROSEDUR SISTEM PENERBITAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA

IZIN TINGAL TETAP


Izin Tinggal TetaP

PERSYARATAN IJIN TINGGAL TETAP
  1. Ijin Tinggal Tetap diperoleh secara alih status dari Ijin Tinggal Terbatas
  2. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak diberikan Ijin Tinggal Terbatas.
  3. Melampirkan surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir.
  4. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku POA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.

KETERANGAN :
  1. Pemberian Ijin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut.
  2. Ijin Tinggal tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
  3. Permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Ijin Tinggal Tetap berakhir.
  4. Dalam hal Ijin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak Ijin Tinggal Tetap berakhir.
PROSEDUR PERMOHONAN PERPANJANGAN ITAS - ITAP