Jumat, 19 Agustus 2011

PASPOR UMROH, PASPOR WISATA, PASPOR KERJA, JASA PEMBUATAN PASPOR, 082143149379, 08983969056, JASA KITAS JASA VISA


Permohonan Paspor Umroh

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR UMROH 
 

Sebelum mengetahui cara membuat paspor umroh, Anda perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat paspor umroh.

Melansir dari Instagram Direktorat Jendeal Imigrasi, bagi calon Jemaah umroh yang ingin membuat paspor baru, syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran/ijazah/buku nikah
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Sedangkan bagi Jemaah yang sudah pernah memiliki paspor, syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Paspor lama
  • E-KTP
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 2 Tahun 2009 dan Nomor : M.HH-02.HM.03.02
Proses pelayanan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji Tahun 1430 H/2009 dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Pelayanan Paspor Biasa bagi jemaah haji dilakukan di Kantor Imigrasi yang unit kerjanya meliputi domisili jemaaf haji atau di Kantor Imigrasi terdekat
  2. Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menyediakan loket khusus bagi jemaah haji.
  3. Setiap jemaah haji mengisi formulir permintaan penerbitan paspor biasa kecuali bagi jemaah haji yang tidak mampu menulis dapat dibantu oleh petugas dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
  4. Penyelesaian penerbitan Paspor Biasa bagi jemaah haji paling lama 2 (dua) hari setelah pengambilan foto dan sidik jari
(1) Jemaah Haji mengisi formulir permintaan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah disertai foto kopinya dan bukti setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
(2) Dalam hal Jemaah Haji tidak memiliki Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah, maka dapat diganti dengan Surat keterangan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat.
(3) Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimasukkan dalam map berwarna hijau
Pembiayaan dan mekanisme pembayaran



Tidak ada komentar:

Posting Komentar