Permohonan Paspor Umroh
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR UMROH
Sebelum mengetahui cara membuat paspor umroh, Anda perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat paspor umroh.
Melansir dari Instagram Direktorat Jendeal Imigrasi, bagi calon Jemaah umroh yang ingin membuat paspor baru, syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran/ijazah/buku nikah
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Sedangkan bagi Jemaah yang sudah pernah memiliki paspor, syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Paspor lama
- E-KTP
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Advertisement
Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 2 Tahun 2009 dan Nomor : M.HH-02.HM.03.02
Proses pelayanan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji Tahun 1430 H/2009 dilaksanakan sebagai berikut :
- Pelayanan Paspor Biasa bagi jemaah haji dilakukan di Kantor Imigrasi yang unit kerjanya meliputi domisili jemaaf haji atau di Kantor Imigrasi terdekat
- Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menyediakan loket khusus bagi jemaah haji.
- Setiap jemaah haji mengisi formulir permintaan penerbitan paspor biasa kecuali bagi jemaah haji yang tidak mampu menulis dapat dibantu oleh petugas dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
- Penyelesaian penerbitan Paspor Biasa bagi jemaah haji paling lama 2 (dua) hari setelah pengambilan foto dan sidik jari
(1) Jemaah Haji mengisi formulir permintaan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah disertai foto kopinya dan bukti setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
(2) Dalam hal Jemaah Haji tidak memiliki Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah, maka dapat diganti dengan Surat keterangan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat.
(3) Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimasukkan dalam map berwarna hijau
Pembiayaan dan mekanisme pembayaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar