Senin, 22 Agustus 2022

BIRO JASA PASPOR BIASA DAN E - PASPOR, 082143149379, PASPOR BIASA DAN E - PASPOR ONLINE TERBARU

 


Perbedaan Papsor Biasa dengan E - Paspor


Biaya

- Biaya membuat paspor biasa Lebih Murah. 

- Pembuatan e-paspor Lebih Mahal.


Kelengkapan Data

- Paspor berbentuk fisik hanya berisi data, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan lain-lain.

- Paspor elektronik memuat data pemilik dilengkapi dengan data biometrik, seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik. Bebas Visa ke Jepang dan mudah disetujui dalam pengajuan Visa

(mengingat tingkat keamanan e-paspor yang baik serta kemudahan verifikasi, pengajuan visa bagi pemegang paspor elektronik lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi. Terlebih lagi Jepang yang menyediakan fasilitas visa gratis bagi pemegang paspor elektronik asal Indonesia).


Pemeriksaan Data

- Pemegang Paspor Biasa Harus mengantre terlebih dahulu

- Pemegang paspor elektronik tidak perlu lagi antre di bagiam pemeriksaan keimigrasian di beberapa bandara Indonesia, melainkan dapat langsung keluar melalui autogate dengan cara memindai paspor elektroniknya.


kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa antara lain adalah:

1. E-Paspor memiliki kelengkapan data yang lebih akurat dan lengkap sehingga tidak dapat dipalsukan.

2. Terdapat fasilitas Bebas Visa bagi WNI pemegang E-Paspor ke Negara Jepang

3. Lebih mudah mengurus Visa ke Negara lain


INFO :

wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com


BIRO JASA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, 0821-4314-9379, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ONLINE

 

Pengertian HAKI 

Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Mengutip dari Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, karya-karya intelektual ini bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi.


Manfaat HAKI

Berdasarkan Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, hak kekayaan intelektual memiliki beberapa manfaat untuk berbagai pihak, yaitu:

1. Bagi dunia usaha: ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan juga akan memperoleh citra positif jika memiliki perlindungan hukum bidang HAKI.

2. Bagi inventor: menjamin kepastian hukum entah itu individu atau kelompok, dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan pihak lain.

3. Bagi pemerintah: pemerintah yang menerapkannya akan mendapat citra positif di tingkat WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Di samping itu juga ada penerimaan devisa dari pendaftaran atas hak kekayaan intelektual.

4. Kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain.

5. Pemegang hak bisa memberi izin kepada pihak lain.


Contak Person :

wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.nurhadijayaprima.com